Peraturan Pangan
Hai semuanya! Post kali ini berisi mengenai peraturan khususnya dalam industri pangan. Menurut KBBI, peraturan merupakan tataan yang berupa petunjuk, kaidah, ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan itu sangat penting, coba kalian bayangkan apa jadinya jika negara ini tidak memiliki peraturan.. 😨😨
Peraturan secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Perintah, merupakan peraturan yang berisi aturan yang wajib untuk dilaksanakan atau dilakukan.
- Larangan, merupakan peraturan yang berisi aturan yang melarang suatu perbuatan.
- Anjuran, merupakan peraturan yang berisi usulan atau pendapat yang dapat dipertimbangkan.
Setiap peraturan yang dibuat harus berlaku untuk umum. Peraturan juga harus memiliki bahasa yang jelas serta memiliki masa berlaku yang jelas.
Terdapat banyak peraturan yang harus diperhatikan dalam membuat industri pangan, seperti:
- Peraturan Ketenagakerjaan
- Peraturan Keamanan Pangan
- Perizinan
- Pajak
- Lingkungan Hidup atau Pengolahan Limbah
- Perdagangan/Merek/Hak Cipta/Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Sertifikasi Halal
- Kandungan/Kadar (Mineral, Magnesium, dll)
- MSG
- Ekspor/Impor
- Pengawet/Bahan Tambahan Pangan
- UU Koperasi
- Pewarna/Homogenizer/Stabilizer
- Pemanis/Pengental
- Mikrobiologi
Apabila kita melanggar peraturan-peraturan yang berlaku maka terdapat sanksi yang harus kita terima. Sanksi atau hukuman tersebut dapat berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin, sanksi denda, dan sanksi pidana seperti hukuman penjara. Setiap peraturan harus memiliki bahasa yang jelas, berlaku untuk umum, dan juga harus memiliki masa berlaku yang jelas.
Sekian untuk post kali ini, semoga bermanfaat! 😊
Komentar
Posting Komentar