Tingkatan Peraturan

Hai semuanya! Pada post sebelumnya, saya telah membahas secara singkat mengenai peraturan, sanksi, dan beberapa contoh peraturan yang harus diperhatikan dalam industri pangan. Sekarang saya akan memberikan gambaran singkat mengenai peraturan yang terdapat di negara kita tercinta, Indonesia ❤️


Dari gambar diatas, dapat dilihat bahwa peraturan hukum di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan yang  paling tinggi adalah Undang Undang Dasar (UUD), kemudian dilanjutkan dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pelaksanaan Pusat (PP Pusat), dan yang terakhir adalah Peraturan Pelaksanaan Daerah (PP Daerah). 

Peraturan Pelaksanaan Pusat (PP Pusat) terdiri dari:
  • Peraturan Presiden (PERPRES) atau Keputusan Presiden (KEPPRES)
  • Peraturan Menteri (PERMEN) atau Keputusan Menteri (KEPMEN)
  • Surat Keputusan Direktur Jendral (SK DIRJEN)
  • Surat Keputusan Direktur (SK DIREKTUR)
  • Peraturan Badan (BPOM)
Peraturan Pelaksanaan Daerah (PP Daerah) terdiri dari:
  • Peraturan Gubernur (PERGUB) atau Surat Keputusan Gubernur (SK GUB)
  • Peraturan Bupati (PERBUP) atau Peraturan Walikota (PERWAL)
Peraturan-peraturan tersebut dibuat dan berlaku untuk umum. Apabila peraturan tersebut tidak ditaati, maka terdapat sanksi yang harus diterima salah satunya adalah sanksi pidana. Berikut adalah urutan dari tindak pidana di Indonesia:
  1. Penyelidikan (pencarian data dan berkas)
  2. Penyidikan (dilakukan oleh penyidik, menghasilkan berkas acara penyidikan (BAP))
  3. Penuntutan (hasil penyidikan atau BAP diserahkan ke jaksa)
  4. Pendakwaan
  5. Persidangan (hasil pendakwaan dan penyelidikan dibawa ke pengadilan)
  6. Pembacaan dakwaan
  7. Eksepsi
  8. Jawaban eksepsi
  9. Putusan eksepsi
  10. Pemeriksaan saksi
  11. Pemeriksaan ahli
  12. Pemeriksaan terdakwa
  13. Tuntutan (tuntutan dilakukan oleh jaksa)
  14. Pledoi (pembelaan terdakwa)
  15. Replik (jawaban jaksa)
  16. Duplik (jawaban penasehat hukum)
  17. Putusan (putusan dilakukan oleh hakim). Apabila putusan hakim 2/3 lebih kecil dari tuntutan jaksa, maka jaksa akan melakukan banding.
Sekian untuk post kali ini, semoga dapat bermanfaat! ðŸ˜Š 

Komentar

Postingan Populer