Peraturan Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Limbah
Hai semuanya! Pada post kali ini saya akan membahas sedikit mengenai peraturan yang membahas tentang pengelolaan lingkungan hidup dan limbah.
Limbah industri pangan merupakan salah satu penyebab permasalahan lingkungan yang banyak terjadi. Penanganan limbah industri pangan harus dilakukan dengan tepat karena limbah tersebut banyak mengandung komponen organik yang dapat memicu pertumbuhan mikroba. Penanganan limbah dapat dilakukan dengan cara pengurangan sumber (source reduction), penggunaan dan pemanfaatan kembali (recycling), pengolahan (treatment), dan pembuangan. Penanganan limbah ini berbeda-beda tergantung dari jenis produk yang diproduksi.
Terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan limbah, yaitu:
Apa itu AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL?
Amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan usaha yang memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Apabila sebuah usaha tidak wajib memiliki AMDAL, maka usaha tersebut dapat wajib memiliki UKL/UPL atau SPPL.
Suatu usaha dapat bebas AMDAL apabila:
- Lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki AMDAL
- Lokasi usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana yang jelas mengenai tata ruang kabupaten dan kota
- Usaha dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana
Analisis ini berfungsi untuk:
- Perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha.
- Memberikan alternatif solusi untuk minimalisasi dampak negatif.
- Memberi informasi untuk masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
Berikut adalah proses penyusunan dan penilaian AMDAL:
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha atau kegiatan. Jenis-jenis usaha yang wajib memiliki UKL dan UPL di Jakarta dapat dilihat pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 tanggal 5 Februari 2002. Apabila usaha tidak wajib memiliki UKL/UPL, maka usaha tersebut wajib memiliki SPPL.
Berikut adalah proses pemeriksaan UKL/UPL dan penerbitan rekomendasi UKL/UPL:
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. SPPL ini diajukan kepada instansi lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Sekian untuk post kali ini, semoga bermanfaat! 😊
Komentar
Posting Komentar