Syarat-Syarat Mengajukan Izin P-IRT dan Proses Mendaftar PKP

Hasil gambar untuk syarat

Hai semuanya! Pada post kali ini, saya akan membagi pengalaman saya mengenai cara mengajukan izin P-IRT. Sebelum itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa tujuan dari pengajuan izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ini. Pengajuan izin ini dilakuan supaya produk pangan yang kita jual mendapatkan nomor P-IRT. Nomor P-IRT ini akan menandakan bahwa usaha produk pangan yang dijual sudah sesuai dan memenuhi standar keamanan pangan dan sudah memiliki izin edar.

Salah satu persyaratan untuk dapat memperoleh nomor P-IRT adalah sudah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan menyerahkan sertifikat PKP tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 25 April 2017 kelompok kami berencana untuk mendaftarkan PKP di Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Kembangan. Namun saat kami sedang bersiap-siap, kami dikabarkan oleh teman kami kalau kuota penyuluhan sudah penuh sehingga kami tidak jadi pergi. 


Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menanyakan jadwal penyuluhan di daerah lain yaitu Jakarta Pusat dan menanyakan jadwal penyuluhan selanjutnya di daerah Jakarta Barat. Tepatnya pada tanggal 2 Mei 2017 lalu, saya dan seorang teman kelompok saya (Michelle) pergi ke Dinas Kesehatan Jakarta Pusat yang terletak di Kesehatan, Petojo Selatan, Gambir untuk mendaftar PKP dan mencari informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan izin P-IRT. Sesampainya disana kami diberikan informasi bahwa pengurusan P-IRT sudah dipindah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terletak di Gedung DPRD. Sesampainya di Gedung DPRD, kami mengambil nomor antrian dan menunggu giliran. Ketika kami sudah dipanggil, petugas disana memberi tahu bahwa mereka tidak mengurus ijin P-IRT melainkan ijin usaha yang sudah besar. Kami pun diberi informasi untuk pergi ke PTSP yang berada di kantor Walikota Jakarta Pusat. Namun, hari sudah menjelang sore, kami pun memutuskan untuk langsung mencari informasi ke Dinas Kesehatan Jakarta Barat untuk menanyakan dan mendaftar penyuluhan di jadwal selanjutnya. Akan tetapi, petugas disana juga belum mengetahui kapan penyuluhan selanjutnya diadakan dan kami diminta untuk meninggalkan nama dan nomor telepon untuk dihubungi apabila penyuluhan akan berlangsung.


Kemudian saya dan seorang teman saya sedikit kesulitan mencari jadwal yang tepat untuk mengunjungi Kantor Walikota Jakarta Pusat karena padatnya jadwal kuliah serta Kantor Walikota yang hanya buka pada hari kerja dan jam kerja saja. Pada akhirnya kami menemukan tanggal yang tepat, yaitu pada tanggal 17 Mei karena kelas kami diliburkan. Pada tanggal 17 Mei, kami mengunjungi PTSP yang terdapat pada kantor Walikota Jakarta Pusat untuk menanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin P-IRT. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin P-IRT di daerah Jakarta Pusat:
  1. Data:
    1. Nama
    2. Alamat
    3. No telp
  2. Syarat dasar
    1. Surat permohonan (bahwa dokumen dan data adalah benar)
    2. WNI: KTP, KK, NPWP
  3. Prasyarat
    1. Tanda daftar industri
    2. Izin gangguan dari tetangga: kanan kiri depan belakang
    3. Dokumen lingkungan (SPPL)
    4. Bukti kepemilikan tanah
  4. Persyaratan
    1. Syarat dasar
    2. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
    3. Surat keterangan asal produk
    4. Hasil cek lab (UNTUK MINUMAN)
    5. Proposal teknis
      1. Peta
      2. Denah ruangan
      3. Rancangan etiket
      4. Data produk makanan yg akan diproduksi
      5. Pas foto 3x4
    6. Jika tanah sewa:
      1. Perjanjian sewa
      2. Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan tidak keberatan atas penggunaan bangunan
      3. KTP pemilik tanah/bangunan

Selain menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin P-IRT, kami bertanya mengenai jadwal penyuluhan keamanan pangan. Namun, untuk penyuluhan keamanan pangan kami dianjurkan untuk bertanya di Suku Dinas Keamanan Pangan Jakarta Pusat yang terletak di dekat kantor BPOM, kami pun segera bergegas kesana. Sesampainya disana, kami mencoba bertanya dan mendaftar untuk mengikuti PKP. Akan tetapi, petugas disana juga belum dapat memastikan kapan PKP selanjutnya akan diadakan dan kami pun diminta untuk meninggalkan nomor telepon sehingga kami dapat dikabarkan apabila PKP selanjutnya akan diadakan.

Selagi menunggu kabar dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, saya dan teman kelompok memutuskan untuk tetap mencari informasi mengenai jadwal PKP di daerah lain. Pada akhirnya kami pun memperoleh informasi dari teman kami bahwa akan diadakan PKP pada tanggal 20 Juni 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Saya dan teman kelompok saya pun segera mendaftar untuk mengikuti PKP tersebut ðŸ˜Š

Sekian untuk post kali ini, semoga bermanfaat! ðŸ˜Š

Komentar

Postingan Populer