Waktu Kerja dan Upah Lembur
Hai semuanya! Post kali ini akan membahas mengenai jam kerja dan upah lembur. Peraturan mengenai waktu kerja dan upah lembur ini diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Setiap pengusaha yang akan mempekerjakan pekerja wajib mematuhi ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan pada Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 ayat 2, ketentuan waktu kerja yang wajib dilaksanakan adalah 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Namun, pada pasal 78 dikatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja apabila sudah memenuhi syarat yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu; dan wajib membayar upah kerja lembur. Selain itu, setiap pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (UU nomor 13 tahun 2003 pasal 85). Apabila pengusaha melanggar UU nomor 13 tahun 2003 pasal 85 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan
paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00. Tindak pidana pelanggaran ini tercantum dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 187.
Upah lembur setiap pekerja berbeda-beda tergantung pada waktu lembur, upah bulanan masing-masing pekerja, dan hari lembur (hari kerja atau hari libur). Pada hari kerja, upah lembur jam pertama dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 1,5, sedangkan jam berikutnya dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 2. Maka, upah lembur untuk waktu lembur sebanyak 2 jam dapat dihitung dengan (1/173 x upah bulanan x 1,5) + (1/173 x upah bulanan x 2).
Upah lembur pada hari libur berbeda dengan upah lembur pada hari kerja. Pada hari libur, upah lembur 7 atau 8 jam pertama dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 2, satu jam berikutnya dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 3, dan jam seterusnya dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 4. Upah lembur pada libur resmi yang jatuh pada hari jumat juga memiliki perhitungannya tersendiri, yaitu upah lembur 5 jam pertama dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 2, satu jam berikutnya dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 3, dan jam seterusnya (jam ke 7 dan 8) dapat dihitung dengan 1/173 x upah bulanan x 4.
Sekian untuk post kali ini, semoga bermanfaat! 😊
Komentar
Posting Komentar