Peraturan Pidana
Hai semuanya! Pada post kali ini saya akan membahas kembali tindak pidana di Indonesia, yang sebelumnya pernah saya bahas di post sebelumnya mengenai Tingkatan Peraturan. Pada post ini saya lebih membahas mengenai urutan langkah tindak pidana yang ada di Indonesia.
Secara garis besar tindak pidana terdiri dari 4 tahap yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Berikut adalah diagram alir mengenai urutan tindak pidana di Indonesia.
Dalam pengadilan terdapat beberapa tahapan sebagai berikut.
Tahap penyelidikan dan penyidikan berlangsung di kepolisian. Setelah melalui tahap penyidikan, tersangka akan menjadi terdakwa yang dilanjutkan dengan tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah proses penuntutan, dilanjutkan dengan proses pengadilan. Jika terbukti bersalah maka terdakwa akan berubah status menjadi terpidana.
Sekian untuk post kali ini, semoga dapat bermanfaat! 😊
Komentar
Posting Komentar