PO! (Rempeyek Opor) - Mengurus SPPL dan PIRT

Hai semuanya! Pada postingan kali ini saya akan bercerita mengenai kelanjutan proses pengajuan izin PIRT produk PO!. Sebelumnya saya mau memperkenalkan produk PO! terlebih dahulu. PO! merupakan produk rempeyek dengan rasa opor yang memiliki dua varian topping yaitu kacang tanah (PO!Ka) dan teri (PO!Ri). PO! dikemas dalam kemasan plastik-aluminium foil yang memiliki ziplock untuk menjaga kualitas rempeyek PO!. Produk PO! dapat dikonsumsi baik sebelum satu bulan dari umur produksinya. PO! diproduksi oleh Peyek Nusantara yang mempunyai visi untuk menjadi industri pangan yang melestarikan makanan ringan lokal milik Indonesia dan misi untuk mengembangkan produk makanan ringan lokal dengan variasi rasa khas Indonesia yakni rasa opor.

Pengajuan izin PIRT untuk produk PO! dilakukan di daerah Jakarta Pusat, dimana terdapat beberapa persaratan yang harus dipenuhi yang pernah dibahas pada post sebelumnya yang berjudul Syarat-syarat Mengajukan Izin PIRT dan Proses Mendaftar PKP. Dapat dilihat bahwa syarat-syarat pengurusan izin PIRT di daerah Jakarta Pusat sedikit berbeda dengan daerah lain, dimana pada daerah Jakarta Pusat dibutuhkan dokumen lingkungan atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Untuk memperoleh SPPL ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
  3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
    1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
      • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
      • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
      • Pengadilan Negeri, jika CV
    2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
    3. NPWP Badan Hukum
  4. Jika dikuasakan
    1. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
    2. KTP orang yang diberi kuasa
  5. MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga
  6. Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
    1. Dokumen SPPL sesuai Permen Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 Lampiran V dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani direksi dan dibubuhi stempel perusahaan
    2. Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan
    3. Data umum perusahaan
    4. Identitas pemrakarsa
    5. Keterangan mengenai kegiatan atau usaha
    6. Keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
    7. Keterangan mengenai pengelolaan hidup yang akan dilakukan
  8. Cheklist Persyaratan
  9. Bukti kepemilikan tanah (jika perusahaan berada di tanah atau bangunan milik sendiri) atau Perjanjian sewa-menyewa lahan atau tanah atau bangunan.
Peyek Nusantara sudah melengkapi semua persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan dokumen SPPL, dan sudah menyerahkan semua berkasnya ke PTSP Jakarta Pusat dengan mendaftar dan mengambil antrian online sehari sebelumnya di website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/ 
Setelah menyerahkan berkas untuk pengajuan SPPL, kita diberikan tanda bukti penerimaan pemohon. Kemudian tanda bukti ini digunakan untuk mengambil sertifikat SPPL ketika sudah jadi.

Gambar 1. Tanda Bukti Penerimaan Pemohon

Namun, setelah menyerahkan berkas-berkas SPPL, sertifikat SPPL tidak dapat langsung diperoleh. Dokumen-dokumen harus diperiksa terlebih dahulu dan diambil kembali jika sudah selesai diperiksa. Sertifikat SPPL Peyek Nusantara dapat diambil pada tanggal 26 Juli 2017. Hal ini menjadi kendala, dimana untuk mengajukan izin PIRT harus menunggu sampai sertifikat SPPL dikeluarkan, sehingga Peyek Nusantara berencana untuk langsung mengajukan izin PIRT pada tanggal yang sama saat sertifikat SPPL dikeluarkan.

Sekian untuk post kali ini, semoga bermanfaat! ðŸ˜Š

Komentar

  1. Bagaimana kelanjutannya?
    Jangan pernah berhenti berproduksi dan isilah blogmu
    Sertifikat PIRT cuma salah satu pintu masuk terdekat ke dunia industri
    Salam!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer